Kota selalu identik dengan kemewahan dan kelengkapan sarana prasarana yang mendukung kegiatan manusia yang tinggal di dalamnya. Namun apakah pengertian kota yang sebenarnya. Kota, dalam Wikipedia Indonesia, diartikan sebagai sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Selain Kota, terdapat pula istilah kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan, dalam Wikipedia Indonesia, diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Selain dua pengertian di atas, terdapat juga pengertian tentang kota (kawasan perkotaan) pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam Pasal 1 point 25 undang-undang tersebut, Kawasan Perkotaan diartikan sebagai sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Hak, Kewajiban dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiao orang berhak untuk:
- mengetahui rencana tata ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
- mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
- mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Selain hak yang telah disebutkan, dalam Pasal 61 disebutkan bahwa masyakarakat juga wajib untuk:
- menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Lalu bagaimana dengan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang? Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun telah mengatur hal tersebut. Dalam Pasal 65 ayat 1 telah disebutkan bahwa pemerintah melakukan penataan ruang dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pelibatan peran serta masyarakat, yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut, dijelaskan lebih detail pada ayat 2, yaitu dilakukan dengan cara:
- partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
- partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
- partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Lalu, Siapa Warga Kota?
Kota dengan segala kelengkapan sarana dan prasarananya sering diidentikan dengan kehidupan yang glamor. Masyarakatnya pun sering diidentikan dengan masyarakat golongan menengah ke atas. Walaupun diantara masyarakat-masyarakat tersebut terdapat juga masyarakat-masyarakat marginal golongan ekonomi bawah yang sering dipinggirkan. Namun apakah mereka dilibatkan dalam penataan ruang seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang?
Jika kita lihat penyusunan rencana tata ruang daerah selama ini, peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang masih sangat minim. Masyarakat selama ini hanya dijadikan sebagai sample dalam survey awal penyusunan rencana tata ruang. Padahal yang diharapkan dalam undang-undang tersebut, peran serta masyarakat lebih dari sekedar menjadi sample.
Dalam penjelasan Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang, dijelaskan bahwa pelibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan antara lain melalui penjaringan opini publik, forum diskusi dan konsultasi publik. Namun ternyata pemerintah sebagai penyelenggara penyusunan rencana tata ruang tidak melakukan amanat yang telah ditetapkan tersebut. Oleh sebab itu dapat kita lihat bahwa terjadi ketidaksesuain penggunaan ruang atau sering terjadinya keributan saat dilakukan penggusuran terhadap lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Namun ada beberapa hal yang terlihat ironis dimata penulis. Lokasi-lokasi yang dimiliki oleh masyarakat menengah ke bawah yang sering menjadi kaum marjinal lebih sering ditertibkan dengan alasan apa yang mereka lakukan (mendirikan bangunan, dll) tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Sedangkan lokasi-lokasi yang dimiliki oleh masyarakat menengah ke atas yang notabane memiliki kekuatan modal, walau penggunaan ruang yang mereka lakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, mereka tidak ditertibkan. Seharusnya pemerintah menerapkan asas kesamaan dalam melakukan penertiban penggunaaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Hal yang lebih penting dari semua itu adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran serta mereka dalam penyusunan perencanaan tata ruang. Pemerintah harus lebih aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keterlibatan masyarakat. Kita nampaknya mesti belajar dengan negara-negara Eropa bagaimana mereka dapat melibatkan masyarakat dengan lebih aktif. Rencana Tata Ruang tidak akan pernah disahkan jika masih ada masyarakat yang masih merasa dirugikan atau tidak setuju dengan rancangan rencana tata ruang yang telah disampaikan pemerintah. Masyarakat berhak mengkritik dan merevisi rancangan rencana tata ruang yang diajukan pemerintah melalui konsultasi publik atau semacam rapat dengar pendapat dengan masyarakat. Masyarakat pun dapat dengan aktif melihat rancangan rencana tata ruang dari pemerintah dengan mudah karena rancangan tersebut dipasang disetiap ruang public atau di instansi pemerintah. Dengan keterbukaan dan keterlibatan masyarakat seperti itu maka akan dapat diminimalisasi ketidaksesuaian penggunaan ruang atau terjadinya aksi demonstrasi terhadap penertiban kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Semoga saja.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kota
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_perkotaan
Tags: partisipasi masyarakat, tata kota